Jakarta, Kompas
”Kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bus metromini itu selaku operator bahwa izin trayeknya dicabut,” kata Kepala Bidang Penertiban Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin Hamonangan, Selasa (5/4).
Bus yang trayeknya dibekukan adalah Metromini 75 bernomor polisi B 7311 EW. Hari Minggu pagi bus ini terbalik dan satu penumpangnya terlempar keluar dan tergencet bus hingga akhirnya meninggal dunia.
Pembekuan ini, menurut Arifin, dilakukan karena kecelakaan metromini itu menyebabkan orang meninggal dunia. Langkah ini merupakan pembekuan pertama yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Maret 2011 tercatat ada 32 kasus kecelakaan yang melibatkan metromini dan menyebabkan enam orang meninggal.
Mengenai usulan agar Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengoperasian metromini, Arifin menilai anggapan tersebut terlalu berlebihan.
Usulan agar Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengoperasian metromini digulirkan sejumlah pemilik metromini. Mereka menilai tidak adanya lembaga resmi yang mengontrol metromini menyebabkan berbagai pelanggaran kerap terjadi, seperti bus yang tidak dikemudikan sopir yang memiliki SIM B1 umum dan kondisi bus yang tidak laik.
Gelar razia
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya selalu menggelar razia rutin untuk menjaring pengguna kendaraan yang tidak taat aturan. Razia ini dilakukan terhadap semua pengemudi, termasuk sopir angkutan umum. Namun, memang upaya ini tidak bisa sekaligus menghentikan praktik sopir nakal karena keterbatasan personel polisi yang ada.
Menurut Lilik, razia rutin dilakukan di tempat berbeda dengan asumsi akan memberi efek jera bagi pengendara yang tertangkap dan terkena sanksi.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan yang dihubungi terpisah kemarin juga membenarkan bahwa pengawasan kelengkapan surat kendaraan, termasuk SIM, dilakukan lewat razia.
”Ketahuan pengemudi punya SIM atau tidak, ya waktu razia atau waktu dia melanggar peraturan lalu lintas. Dan itu berlaku buat semua kendaraan, tidak khusus metromini,” kata Yakub.
Meski banyak razia resmi dilakukan polisi, fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak praktik suap-menyuap dilakukan oknum polisi dan pengemudi nakal.
”Baru beberapa pekan lalu, saya harus menebus metromini saya yang ditahan. Waktu itu SIM sopir memang kedaluwarsa dan baru mau perpanjangan. Sudah begitu, lampu sein belakang rusak. STNK kebetulan saya pegang karena ada urusan. Pas ada razia, jadilah bus ditahan,” kata Mansyur, pemilik dua metromini di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Mansyur mengaku sudah kenal dengan seseorang yang bisa mempermudah urusan saat sopir atau bus terkena razia. ”Ya, habis Rp 300.000-Rp 500.000-lah,” katanya.
Uang juga dengan mudah membantunya dalam urusan uji kelayakan kendaraan atau kir oleh dinas perhubungan. ”Ya, pasti pakai uang. Kalau nggak, nggak mungkin bus saya lolos kir,” kata Mansyur.