JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, terkait dugaan penggelapan dana Rp 10 miliar oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pihaknya akan memberi jawaban kepada Yusuf Supendi atas laporannya paling lama 30 hari.
"Belum ada kesimpulan, masih ditelaah. Dalam waktu 30 hari si pelapor akan diberi tahu, misalnya laporan Anda ada yang kurang, perlu dilengkapi, atau bukan domain KPK," kata Johan (30/3/2011) di Jakarta.
Pada Senin (21/3/2011), Yusuf Supendi melaporkan Anis Matta atas dugaan penggelapan dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2007 dari Adang Daradjatun. Menurut Yusuf, sebagai anggota DPR, Anis Matta termasuk penyelenggara negara.
Saat membuat laporan ke KPK, mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada KPK untuk mendukung laporannya. Sebagai bukti, Yusuf menyerahkan daftar data, di antaranya sejumlah dokumen, amplop kecil berisi surat sakti, alat bukti terkait dana Rp 10 miliar, nama-nama 12 saksi terkait dugaan penggelapan Rp 10 miliar oleh Anis, dan nama pemegang bukti fisik manipulasi data donatur ke KPU.
Selain melaporkan Anis ke KPK, Senin (28/3/2011), Yusuf didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rivai, melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Luthfi dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pak Yusuf kan dituduh berkolaborasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara) untuk menjatuhkan partai, padahal dia tidak pernah mengenal BIN," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.