Dalam negara hukum dengan KUHAP sebagai acuan, kata Hasanuddin, ada syarat penangkapan. Misalnya, ada bukti permulaan yang cukup, identitas penangkap jelas, ada surat penangkapan, dan jelas dibawa ke mana. Kalau aparat intelijen memiliki kewenangan menangkap, persyaratan penangkapan dalam KUHAP itu diabaikan. ”Bayangkan, Anda yang kebetulan baru bertemu seseorang teroris di jalan. Kemudian, Anda ditangkap juga,” katanya.
Haris Azhar mengungkapkan, aparat intelijen tidak perlu mengurus penangkapan atau hal-hal yang bersifat teknis dan pragmatis. Tugas intelijen sebenarnya sangat strategis, yaitu mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi untuk kepentingan pengguna, khususnya presiden.
”Kalau intelijen mengurus penangkapan, intelijen menjadi pragmatis dan dapat digunakan untuk kepentingan pragmatis juga,” kata Haris.