Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Dephut Dituntut 4,5 Tahun

Kompas.com - 29/03/2011, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto dituntut empat tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai, mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kementrian Kehutanan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan SKRT Departemen Kehutanan 2006-2007.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Wandojo Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rum.

Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, Wandojo sebagai penyelenggara negara yang bertugas membuat komitmen pengadaan jasa, menerima uang dari rekanan, PT Masaro Radiokom. Sedangkan hal yang meringankan, masih memiliki tanggungan keluarga, istri, anak, dan menyesali perbuatannya.

"Dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK," kata Rum.

Jaksa juga menilai Wandojo terbukti secara sadar membuat surat perjanjian pengadaan barang dengan PT Masaro Radiokom tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang yang diatur dalam Keputusan Presiden. Penentuan harga barang yang dilakukan oleh pihak calon penyedia barang, yakni PT Radiokom tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 89,3 miliar.

Perkara dugaan korupsi SKRT Dephut 2006-2007 ini juga melibatkan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Presiden Direktur PT Masaro, Putranefo A Prayogo, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono. Hari ini, Putranefo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 89,3 miliar. Sementara Anggoro masih buron.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com