Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Dua Buron Kejaksaan

Kompas.com - 27/03/2011, 03:22 WIB

Menurut Kombes Heru Sumartono, Koordinator Supervisi KPK, Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2008 memutus bebas kedua mantan pejabat tersebut. Namun pihak kejaksaan mengajukan kasasi. Putusan kasasi 2009 memutuskan hukuman enam tahun penjara bagi mereka. Namun saat dieksekusi pada 2010, mereka kabur.

”Ketika akan dieksekusi, mereka sudah pensiun dan pulang ke Bandung. Mereka dicari-cari oleh Kejati Sulsel sampai kemudian mereka meminta bantuan KPK,” kata Kombes Heru Sumartono.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Wisnu Baroto, kini mereka sedang mencari Heru Suryanto yang melarikan diri.

”Penangkapan seperti ini bukan pertama kalinya dilakukan KPK. Beberapa waktu lalu ada anggota DPRD Bandung kami temukan di Banten. Ini adalah bagian dari supervisi dan koordinasi. Jadi bukan hal baru, Ini salah satu bentuk nyata kerja sama yang bagus antara KPK dengan aparat penegak hukum yang lain.” kata Johan Budi.

Johan menambahkan, kedua orang itu sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang terjadi di Telkom. Kasus yang menjerat keduanya akibat melewatkan percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke jaringan milik PT Telkom atau menggunakan jaringan Telkom untuk bisnis VoIP.

”Jadi sederhananya misalnya sambungan internasional diubah sehingga tarifnya yang masuk ke negara itu tarif lokal. Lalu duitnya diambil sama dia,” kata Johan.

Johan juga mengatakan, pada sidang di Makassar keduanya bebas, namun setelah melewati banding dan kasasi, MA memutus keduanya dengan vonis enam tahun penjara dan uang pengganti Rp 30 miliar. ”Saat mau dieksekusi, keduannya ternyata telah kabur,” ujarnya.

Sementara itu dari Makassar kemarin diperoleh kabar, MA menetapkan ketiganya bersalah atas tindak pidana korupsi penyaluran traffic voice (percakapan suara) dengan menggunakan teknologi voice over internet protocol (VoIP), ke fasilitas jaringan milik PT Telkom selama tahun 1999 hingga 2002. Perbuatan tersebut membuat negara merugi hingga Rp 44,9 miliar.

Ketiganya sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar pada 29 Januari 2008. Namun, pada sidang kasasi di MA, ketiganya diputuskan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 30,5 miliar.

Atas dasar itu, Kejati Sulselbar bekerja sama KPK dan Kejaksaan Agung melacak ketiganya.

Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel Irsan Z Djafar, di Makassar, kemarin mengatakan pula Koesprawoto dan Edy Sarwono akan tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu pukul 21.00.(RAY/SIN/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com