JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI mencekal tersangka kasus dugaan mafia hukum dan mafia perpajakan, Roberto Santonius, terhitung sejak 24 Maret 2011. Konsultan pajak tersebut dijadikan tersangka setelah diketahui adanya aliran dana kepada Gayus Tambunan senilai Rp 925 juta yang diduga berasal dari Roberto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pencekalan dilakukan karena penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kepada Roberto.
"Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjut, mengumpulkan fakta-fakta hukum. Belum ada penahanan terhadap tersangka, tapi sudah dinyatakan pencekalan," kata Boy, Jumat (25/03/2011) di Mabes Polri, Jakarta.
Selama masa pemeriksaan dan penyidikan, Roberto Santonius diharuskan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, terhitung mulai pekan depan.
Menurut Boy, terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, juga akan mengikuti pemeriksaan terkait keterlibatan Roberto Santonius. Namun, belum dijadwalkan kapan Gayus akan menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga menyatakan, dalam upaya pembuktian masih akan dilakukan pengecekan data-data perbankan terkait aliran dana Roberto kepada Gayus Tambunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.