Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Fokus pada Kekhilafan Hakim

Kompas.com - 25/03/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen (Pol) Susno Duadji, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Susno penjara 3,5 tahun.

Menurut Maqdir, majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan hanya mempertimbangkan kesaksian tunggal dari Sjahril Djohan dan Maman Abdulrahman. "Padahal, kasus Polda Jawa Barat tidak ada saksi yang bilang ada perintah Pak Susno memotong dana. Tidak ada yang tahu pembukaan rekening selain Maman," ujar Maqdir ketika dihubungi, Jumat (25/3/2011).

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto menilai Susno terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam perkara penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). Hakim juga menilai Susno terbukti menyelewengkan kewenanganannya sebagai Kepala Polda Jabar dalam pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008.

Atas putusan tersebut, Susno mengajukan banding. Maqdir mengatakan, dalam pembuatan memori banding pihaknya akan fokus pada kekhilafan hakim mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan.

"Tapi putusan resmi belum kami terima, baru dengarkan, kami akan pelajari dan cocokkan. Kita lihat arahnya kekhilafan hakim seperti apa," ungkapnya.

Maqdir optimistis Susno akan dibebaskan dalam putusan bandingnya nanti. "Karena tidak ada urgensinya menghukum Susno apalagi kasus besar (korupsi di tubuh Polri) ini terbuka berkat Susno," katanya.

Terkait penahanan Susno, Maqdir mengatakan, ketetapan hakim tidak menyebutkan penahanan terhadap Susno pascavonis. Susno tidak akan ditahan hingga ketetapan hakim berkekuatan hukum tetap.

 

Baca juga Jangan Melulu Bicara Politik dan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com