Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Vonis Susno Kompromi Politik

Kompas.com - 24/03/2011, 21:05 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane menilai, vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji merupakan kompromi politik. Dalam pantauannya, banyak fakta persidangan yang menguntungkan Susno tak dijadikan dasar putusan yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.

"Kita sangat menyayangkan vonis itu karena tidak melihat realitas sosial dan politik bahwa Susno sudah diterima kembali oleh institusinya. Kami memahami putusan ini sebagai suatu kompromi politik," kata Netta saat dihubungi Kompas.com, malam ini.

Kompromi politik yang dimaksudnya adalah "menyelamatkan" wajah kepolisian dan kejaksaan. "Hakim tidak mau kehilangan muka, juga tidak mau membuat kejaksaan dan Polri kehilangan muka. Jadi komprominya ya 3,5 tahun itu, angka yang setengah lebih dari tuntutan jaksa," kata dia.

Ia berharap, seluruh fakta persidangan dapat dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dalam memproses banding. Seperti diketahui, Susno langsung mengajukan dan mendaftarkan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Dengan tidak adanya instruksi penahanan terhadap Susno semakin menguatkan bahwa vonis ini hanya kompromi," tegas Netta.

Susno Duadji dinyatakan hakim terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.

Susno terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.

Sementara hal-hal yang memberatkan, Susno telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Susno 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com