Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Susno Terbukti Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 24/03/2011, 18:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). Anggota majelis hakim, Samsudin, dalam sidang pembacaan vonis Susno, Kamis (24/3/2011), menyampaikan, jenderal bintang tiga itu terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

”Terdakwa mengetahui uang Rp 500 juta diberikan karena kekuasaan atau berhubungan dengan jabatannya sebagai Kabareskrim,” ucap Samsudin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, dakwaan pertama kelima terhadap Susno terbukti. Ia terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan kedua tentang dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat, majelis hakim belum menyampaikan kesimpulannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis Susno belum final. Majelis hakim mengistirahatkan sidang sementara untuk istirahat dan menjalankan ibadah.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ruang sidang utama yang digunakan untuk pembacaan vonis Susno ramai pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan rekan Susno tampak memberi dukungan. Istri Susno, Herawati, terlihat duduk di deretan kursi pengunjung terdepan.

Adapun Susno sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp 8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti, lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar.

Jaksa menilai, Susno terbukti melakukan korupsi dalam dua perkara. Pertama, terkait kasus ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kabareskrim. Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut agar kasus tersebut segera diselesaikan penyidik Polri.

Kedua, kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, jaksa menilai Susno terbukti memerintah Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan pilkada sebesar Rp 8,5 miliar.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Susno,  selaku Kabareskrim dan Kapolda Jabar dia tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal yang meringankan Susno mendapat perlindungan sebagai saksi sekaligus tersangka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com