Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Nilai UU KPK Banyak Penyimpangan

Kompas.com - 22/03/2011, 19:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani menyatakan bahwa DPR tidak hendak memangkas kewenangan KPK dalam merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tengan Komisi Pemberantasan Korupsi. DPR ingin meletakkan sistem peradilan yang terintegrasi dengan pembagian kewenangan antarlembaga penegakan hukum yang sesuai undang-undang.

"Kita lihat banyak sekali (Undang-undang KPK) yang sekarang ini adanya penyimpangan-penyimpangan. Itu yang serius akan kita seriusi," katanya seusai menghadiri pembacaan vonis politisi PPP yang juga mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/3/2011).

Ahmad Yani menjelaskan, dalam menciptakan peradilan yang terintegrasi seharusnya tidak terdapat banyak fungsi pada satu institusi. Seperti halnya pada KPK yang memiliki fungsi penyidikan sekaligus penuntutan. Seharusnya, penuntutan dalam kasus korupsi menjadi kewenangan suatu lembaga tersendiri.

"Kalau sekarang kan malah ada tiga sekaligus. Dia (KPK) penyidik, dia penuntut, dan dia juga penghukum. Pengadilan, pengadilannya sendiri. Nah ini problem dalam sistem peradilan. Karena sistem peradilan itu harus memberikan ruang yang besa untuk memberikan kesempatan kalau dia (terdakwa) tidak bersalah," paparnya.

Menurut Ahmad Yani, sesuai dengan Undang-undang, Kejaksaan Agung lah yang seharusnya berwenang dalam setiap penuntutan. "Kalau sekarang ini kan lembaga penuntutan Jaksa sendiri. Karena di Undang-undang Kejaksaan juga domain penuntutan di Kejaksaan," ucapnya.

Terkait perkembangan revisi Undang-undang KPK, menurut Ahmad Yani, hingga kini draft revisi masih menjadi pembahasan di Badan Legislatif. "Masing-masing fraksi sudah menyiapkan telaahnya secara mendalam," ujarnya.

Ahmad Yani juga berkomentar bahwa Ketua KPK, Busyro Muqqodas tidak selayaknya menilai perlu atau tidaknya revisi Undang-undang KPK. "Kewenangan untuk itu ada di pemerintah dan DPR. KPK ada dalam institusi pemerintah jadi tidak pada tempatnya pimpinan KPK mengomentari pas atau tidak pas. Karena KPK tugasnya hanya menjalankan Undang-undang, kecuali KPK mau hidup dalam negara sendiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com