Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Panda Ajukan Keberatan

Kompas.com - 21/03/2011, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI, Panda Nababan, Patra M Zein dan Juniver Girsang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2011). Mereka mengajukan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Patra, penetapan tersebut telah menyalahi keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita akan sampaikan kepada KPK, bahwa hasil pengajuan kita ke MA, mengatakan tidak boleh sebenarnya yang namanya bukti dalam persidangan itu dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Patra kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.

Patra menambahkan, surat No. 026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh MA, seharusnya dijadikan acuan untuk melihat proses penetapan kliennya.

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjadikan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk itu, kata Patra, kasus tersebut terlihat seperti dipaksakan.

"Memang sejak awal seperti dipaksakan, karena menetapkan statusnya dulu sebagai tersangka yang sebenarnya tidak boleh dijadikan dasar," ujarnya.

Sedangkan, menurut kuasa hukum lainnya Juniver Girsang, penetapan tersangka kliennya tidak prosedural. "Kalau dikatakan ada bukti lain, berarti itu dicari-cari dong. Kalau sudah seperti ini tidak prosedural dan sudah pasti melanggar ketentuan hukum," kata Juniver.

Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan terhadap 26 Anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, berdasarkan hasil pembuktian dalam pemeriksaan persidangan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.04/PID.B/TPK/2010 /PN.JKT.PST tanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murod. Namun, pada 28 Februari 2011, MA mengeluarkan surat No. 026./KMA/II/2011, yang menyatakan bahwa putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka lainnya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com