Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Lily dan Gus Choi Merongrong Partai

Kompas.com - 17/03/2011, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI, Lily Wahid dan Effendy Choirie alias Gus Choi dikatakan tidak diberhentikan dari Parlemen dan partai hanya karena berbeda sikap dengan F-PKB terkait usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak.

"Keduanya terus-menerus merongrong partai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Cak Imin mencontohkan, Gus Choi pernah membuat apa yang disebut muktamar liar dan menyusun kepengurusan partai sendiri. Sementara itu, Lily dinilai terus-menerus membuat pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pengurus DPP PKB. Ketika diminta klarifikasi, Lily, menurut Cak Imin, selalu tak bersedia. "Ini akan memperburuk (Pemilu) 2014," kata Cak Imin.

Lily dan Gus Choi sementara itu memilih melawan keputusan pemberhentian mereka dari keanggotaan partai dan parlemen. Alasan penghentian dinilai tidak prosedural dan tidak sah secara hukum. Keduanya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Rabu (16/3/2011).

"Hari ini (kemarin), kami sudah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata Gus Choi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keduanya menggugat DPP PKB untuk mencabut surat keputusan penghentian dari keanggotaan partai dan DPR. Mereka juga menggugat Ketua DPR Marzuki Alie agar mencabut surat pemberitahuan penghentian keanggotaan Lily dan Gus Choi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Advokasi Lily dan Gus Choi, Jhonson Panjaitan, menjelaskan, ada dua hal yang dilanggar DPP PKB, yakni prosedur dan substansi pemberhentian. Keputusan dianggap tidak melalui tahap pemberian surat peringatan seperti diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB. Seharusnya pemberhentian dilakukan setelah partai memberikan surat peringatan.

"Setelah itu pun seharusnya pemberhentian sementara, bukan langsung recall seperti sekarang ini," ujar Jhonson.

Sementara itu, secara substansial, sikap Lily dan Gus Choi sudah sesuai dengan aspirasi rakyat. Karena dipilih oleh rakyat, keduanya mencoba melaksanakan aspirasi rakyat dengan mendukung pemberantasan mafia pajak. Salah satunya dengan menggunakan hak angket DPR, yang dilindungi undang-undang.

Tim advokasi menduga, pemberhentian terkait dengan sikap Lily dan Gus Choi dalam usul hak angket mafia pajak. Baik Lily maupun Gus Choi juga melihat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak untuk mengeluarkan mereka dari PKB ataupun Parlemen. Hal itu terlihat dari singkatnya tenggang waktu pengeluaran keputusan hingga pengiriman surat pemberitahuan ke KPU.

Surat keputusan pemberhentian dikeluarkan DPP PKB pada tanggal 5 Maret dan dikirim kepada pimpinan DPR pada 7 Maret. Satu pekan kemudian, yakni tanggal 14 Maret, Marzuki Alie langsung mengirimkan surat pemberhentian ke KPU tanpa berkonsultasi dengan pimpinan DPR lainnya.

Pada 11 Maret, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan Lily pada tahun lalu. MK memutus menolak uji materi setelah sembilan bulan tidak disidangkan.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan menunda rencana pemberitahuan surat pemberhentian Lily dan Gus Choi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sesuai dengan hasil rapat pimpinan, surat ke Presiden disampaikan kalau tidak ada perlawanan. Kalau ternyata ada gugatan, kami akan tunda sampai ada ketetapan hukum tetap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com