Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lily Tantang PKB Buktikan Tuduhan

Kompas.com - 16/03/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Lily Wahid menantang pengurus DPP PKB untuk bersumpah dalam membuktikan pernyataan-pernyataan yang bernada tuduhan sehingga menjadi alasan untuk memberhentikannya dari keanggotaan di PKB. Menurutnya, elit-elit PKB menyudutkannya dengan mengatakan Lily jarang aktif dalam kegiatan-kegiatan partai.

Menurut Lily, dirinya dan Choirie tak pernah sekalipun menerima surat pemberhentian dari DPP PKB. Padahal, dalam lampiran kepada pimpinan DPR RI terdapat surat pemberhentian Lily dan Choirie tertanggal 5 Maret 2011. Surat peringatan pertama sampai ketiga pun tak pernah diterima meski pengurus PKB, seperti Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi mengatakan sudah berulang kali mengirimkan SP kepada Lily dan Choirie.

Lily juga menantang salah satu Ketua DPP PKB Helmi Faisal Zaini untuk membuktikan pernyataannya bahwa Lily dan Choirie sudah diundang ke Mukernas PKB. Padahal, Lily mengaku sama sekali belum pernah menerimanya.

"Surat tertanggal 5 Maret, surat berisi pemecatan terhadap kita berdua keluar. Tapi AD/ART itu yang mengharuskan klarifikasi dari pihak kami enggak ada (dilakukan) sama sekali. SP 1,2,3 enggak ada. SP kepada saya itu saya tahu dari media. Katanya sudah terima SP ini itu, tapi enggak ada kita terima. Terus katanya sudah undang ke Mukernas, enggak ada juga," katanya, Selasa (16/3/2011).

"Kita kan orang Islam, saya tantang sumpah Quran aja deh," sambungnya.

Lily dan Choirie juga mencurigai proses yang sangat cepat yang dilakukan oleh DPP PKB terkait pemecatan keduanya. Ketika surat pemberhentian dikeluarkan tanggal 5 Maret, langsung dikirimkan ke pimpinan DPR RI pada tanggal 7 Maret. Ketua DPR Marzuki Alie pun langsung melayangkan permintaan nama pengganti ke KPU pada tanggal 14 Maret dan hari ini, DPR diwajibkan mengirimkan surat usulan PAW ke Presiden karena tenggat waktunya jatuh hari ini.

Sementara, sebelumnya pada tanggal 11 Maret, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil Lily yang menilai bahwa pergantian antarwaktu atau PAW bertentangan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945. Putusan keluar setelah pembahasannya ditahan selama 9 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com