JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga akan memenuhi panggilan pemeriksaan untuk ketiga kali di Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2011) ini. Cirus akan melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Kami akan hadir supaya semua segera selesai. Rencana ke Mabes jam 8.00," ucap Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, Cirus diperiksa Jumat pekan lalu dan kemarin lusa. Cirus baru menjawab 52 dari 72 pertanyaan terkait penanganan kasus Gayus yang disiapkan penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri. Polri baru akan mengambil sikap mengenai ditahan tidaknya Cirus setelah pemeriksaan rampung.
Cirus dijerat setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tahun 2009. Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran ke penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU) secara lisan agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.
Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.
Cirus membantah telah memerintahkan menghilangkan pasal korupsi. Menurut dia, penyusunan dakwaan kewenangan JPU. Cirus mengaku baru tahu ditunjuk sebagai JPU ketika diperiksa tim internal Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.