Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putranefo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 08/03/2011, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi menuntut majelis hakim agar menghukum Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Putranefo membayar uang pengganti sebesar Rp 89,32 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaan Putranefo disita oleh negara. ”Sebagai gantinya atau pidana penjara tiga tahun,” ujar jaksa Muhammad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Menurut Rum, Putranefo terbukti secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandjojo Siswanto, Kepala Subbagian Sarana Khusus Biro Umum Departemen Kehutanan Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Departemen Kehutanan Aryono melakukan tindak pidana korupsi. ”Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Jaksa menilai Putranefo bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seusai persidangan, kuasa hukum Putranefo, Ficky Fiher Achmad, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal dan terlalu dibesar-besarkan. ”Pelaku utamanya siapa, belum dicari. Dia hanya turut serta, harus ditelusuri sampai akhir,” kata Ficky.

Putranefo didakwa dalam dugaan korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007. Ia juga didakwa telah memberi suap kepada pejabat Dephut dan anggota Komisi IV DPR untuk persetujuan anggaran revitalisasi SKRT. Perbuatannya memperkaya PT Masaro Radiocom hingga Rp 89,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com