Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu Kawal Kasus Darsem hingga Tuntas

Kompas.com - 07/03/2011, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomitmen mengawasi kasus Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Subang, Jawa Barat, yang divonis hukuman mati di Arab Saudi. Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, saat ini pemerintah Indonesia terus mengupayakan banding dan di sisi lain mengumpulkan uang kompensasi.

Darsem terbukti bersalah membunuh majikannya, warga negara Yaman. Dalam persidangan, Darsem, melalui pengacaranya yang ditunjuk Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, menyatakan pembunuhan terjadi karena membela diri dari upaya pemerkosaan oleh majikannya.

Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati bagi Darsem pada 6 Mei 2009. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan.

Ahli waris korban pada 7 Januari 2011 memberikan maaf kepada Darsem, tapi juga meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Saat ini separuh dari uang diat telah terkumpul. Uang ini berasal dari para dermawan di Arab. Terkait kritikan bahwa pemerintah menerima bantuan asing terkait penyelesaian warganya, Menlu mengatakan hal tersebut tak mengambil alih peran Pemerintah Indonesia. ”Ini sama sekali tidak mengambil alih atau mengesampingkan upaya dari pemerintah,” kata Marty kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/3/2011).

Marty mengatakan, ada dua kemungkinan (penyelesaian kasus Darsem), yakni proses banding yang terus bergulir serta proses pemaafan dari keluarga. ”Kami terus telusuri keduanya. Proses banding terus dilakukan, namun di lain pihak juga tentu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan jika nantinya upaya hukum tidak berhasil,” tuturnya.

Marty tak menjelaskan secara gamblang soal sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar diat jika upaya hukum gagal. ”Tiap-tiap kementerian akan ada anggaran untuk perlindungan warga. Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri, bertekad memikul apa yang menjadi kewajiiban kita bersama. Kami akan memastikan warga kita terbebas dari hukuman,” tuturnya.

Baca juga: Pengangkatan PNS Harus Sesuai Kompetensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Nasional
    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Nasional
    BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

    BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

    Nasional
    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Nasional
    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Nasional
    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Nasional
    Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

    Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

    MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com