JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomitmen mengawasi kasus Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Subang, Jawa Barat, yang divonis hukuman mati di Arab Saudi. Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, saat ini pemerintah Indonesia terus mengupayakan banding dan di sisi lain mengumpulkan uang kompensasi.
Darsem terbukti bersalah membunuh majikannya, warga negara Yaman. Dalam persidangan, Darsem, melalui pengacaranya yang ditunjuk Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, menyatakan pembunuhan terjadi karena membela diri dari upaya pemerkosaan oleh majikannya.
Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati bagi Darsem pada 6 Mei 2009. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan.
Ahli waris korban pada 7 Januari 2011 memberikan maaf kepada Darsem, tapi juga meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.
Saat ini separuh dari uang diat telah terkumpul. Uang ini berasal dari para dermawan di Arab. Terkait kritikan bahwa pemerintah menerima bantuan asing terkait penyelesaian warganya, Menlu mengatakan hal tersebut tak mengambil alih peran Pemerintah Indonesia. ”Ini sama sekali tidak mengambil alih atau mengesampingkan upaya dari pemerintah,” kata Marty kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Marty mengatakan, ada dua kemungkinan (penyelesaian kasus Darsem), yakni proses banding yang terus bergulir serta proses pemaafan dari keluarga. ”Kami terus telusuri keduanya. Proses banding terus dilakukan, namun di lain pihak juga tentu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan jika nantinya upaya hukum tidak berhasil,” tuturnya.
Marty tak menjelaskan secara gamblang soal sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar diat jika upaya hukum gagal. ”Tiap-tiap kementerian akan ada anggaran untuk perlindungan warga. Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri, bertekad memikul apa yang menjadi kewajiiban kita bersama. Kami akan memastikan warga kita terbebas dari hukuman,” tuturnya.
Baca juga: Pengangkatan PNS Harus Sesuai Kompetensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.