Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji SK Gubernur Pelarangan Ahmadiyah

Kompas.com - 04/03/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SK Gubernur terkait pelarangan aktivitas Ahmadiyah, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji untuk bertindak serupa. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo megatakan, aturan SK Gubernur kedua daerah tersebut tengah dikaji untuk diadopsi ke dalam suatu perangkat hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Sekarang sedang dikaji Kepala Kesbangpol terkait SK gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur. Kalau itu memang sejalan dengan semangat Pak SBY, saya rasa kami bisa saja bikin," ucap Fauzi, Jumat (4/3/2011), saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta.

Fauzi bahkan menegaskan, apabila memang diperlukan produk hukum yang nantinya dikeluarkan bisa saja bukan SK Gubernur melainkan peraturan daerah (perda). "Kalau diperlukan bisa saja diberlakukan, bahkan di Jakarta kalau perlu lebih jauh lagi kami akan omongin lagi dengan DPRD untuk dibuat Perda," katanya.

Seperti diberitakan, Kamis (3/3/2011) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerbitkan pergub soal pelarangan Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat. Tapi, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar merasa tidak dilibatkan dalam proses penerbitan produk hukum tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo bertindak serupa dengan mengeluarkan SK Gubernur pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur. Berdasarkan UU PNPS Nomor 11 Tahun 1965 diatur, pemerintah mempunyai kewenangan melarang atau membubarkan organisasi yang meresahkan masyarakat apalagi menistakan suatu agama.

Melihat sikap berbagai daerah yang mengeluarkan peraturan terkait Ahmadiyah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menghargai sikap para pejabat daerah. Penerbitan larangan dinilainya diperbolehkan selama masih dalam satu koridor hukum Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com