Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang. Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus.
Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Tini akhirnya menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus Gayus.
"Dosa" Cirus lain yang terungkap di pengadilan yakni memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus dan sekitar Rp 18 miliar ditarik Gayus.
"Dosa" Cirus selanjutnya yakni menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.