JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (4/3/2011). Kali ini, Cirus diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali terkait kasus korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Sekarang sedang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," ucap Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2011).
Tumbur mempertanyakan pemeriksaan kliennya terkait kasus Gayus. Pasalnya, kata dia, Cirus telah diperiksa tiga kali sebagai saksi oleh tim independen Polri. Menurutnya, hasil pemeriksaan saat itu tak ditemukan bukti-bukti keterlibatan Cirus.
"Nggak ada bukti-bukti, sekarang diperiksa ulang. Gayus ngasih duit ngasih ke siapa?," kata Tumbur.
Saat diminta tanggapannya jika Cirus ditahan berdasarkan Perkap Kapolri bahwa tersangka kasus korupsi harus ditahan, Tumbur menjawab, "Alasan penetapan tersangka saja nggak cukup bukti, apalagi alasan menahan,".
Seperti diberitakan, sebelumnya Cirus telah diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (tentut) untuk Gayus. Menurut Tumbur, penyidikan kasus itu telah selesai dan tidak ada bukti Cirus terlibat.
Pemeriksaan Cirus setelah penyidik memeriksa Jaksa Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan Kejakgung sebagai saksi kemarin.
Terkait kasus korupsi, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penetapan tersangka itu setelah melewati proses yang panjang. Cirus telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rentut.
Beberapa "Dosa" Cirus
Terkait mafia kasus Gayus, Cirus baru diperiksa sebagai saksi bersama empat jaksa peneliti kasus Gayus lain. Berdasarkan fakta di persidangan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Cirus, Fadil, dan Haposan Hutagalung pernah melakukan pertemuan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus.