Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Susno Manfaatkan Ilmu di PPATK

Kompas.com - 03/03/2011, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuding terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji telah menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana dengan keahlian yang didapat selama menjabat Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu dilakukan agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan itu," ucap Erbagtyo Rohan, koordinator tim jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).

Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Susno telah menggunakan pola-pola pencucian uang sehingga harta hasil kejahatan itu dianggap berasal dari kegiatan yang sah. Jaksa memberi contoh pembelian rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar dengan cek perjalanan.

Contoh lain, kata jaksa, saat Susno membeli tanah garapan di Bogor, Jawa Barat, dengan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Susno Djuaji dan berprofesi sebagai petani. "Baru dalam surat tanda setor pajak atas nama Susno Duadji. Dalam pledoinya pun terdakwa tidak menyangkal soal Susno Djuaji itu," ujar jaksa.

Dalam replik, jaksa juga mengkaitkan dengan latar belakang Susno sebagai Kepala Bareskrim Polri. "Latar belakang di bidang penyidikan membuat terdakwa dapat menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Namun, dengan teknik follow the money menjadi jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ungkap jaksa.

Hendry Yosodiningrat, koordinator tim penasihat hukum Susno, menyebut uraian yang disampaikan jaksa itu sebagai prasangka. "Buktikan dong. Itu fitnah lagi yang dilakukan di muka persidangan. Repliknya enggak bermutu," kata Hendry, seusai sidang.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.

Jaksa meyakini Susno menerima uang senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu, saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, jaksa menyakini Susno memerintah Kombes Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com