JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyidik KPK yang diminta menjadi saksi meringankan bagi tersangka dugaan suap cek perjalanan, Agus Condro. "Diperiksa Senin atau minggu lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (3/3/2011).
Dikatakan Johan, penyidik yang menjadi saksi meringankan adalah Agus Salim. Sebelumnya, tersangka dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadikan penyidik KPK sebagai saksi meringankan baginya.
Menurut Agus Condro, penyidik tersebut mengetahui bahwa Agus pernah mengungkapkan dugaan suap yang mengalir ke anggota dewan 1999-2004 itu kepada KPK. "Orang yang mengetahui bahwa saya pernah mengungkapkan dan memberi laporan ke KPK," katanya seusai diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Untuk diketahui, selama ini Agus Condro menilai dirinya sebagai whistle blower dalam dugaan suap cek perjalanan ini. Olehkarena itu, menurut Agus, seharusnya KPK tidak menahannya sebagai tersangka. Agus pun mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.