JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum siap membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).
"Tentu siap. Rencana sidang jam 10.00," ucap Narendra, salah satu jaksa, ketika dihubungi Kompas.com soal kesiapan replik.
Narendra enggan menjelaskan poin apa saja yang akan ditanggapinya. Dikatan dia, inti dari replik bahwa pihaknya tetap pada uraian fakta seperti dalam tuntutan. "Pokoknya menarik (uraian replik). Kami akan tanggapi opini-opini yang mau dibentuk (pihak Susno)," ucap dia.
Seperti diketahui, jaksa meyakini Susno saat menjabat Kabareskrim Polri menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Menurut jaksa, uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, saat Susno menjabat Kepala Polda Jawa Barat, jaksa menyakini Susno memerintah Kombes Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan Pemilukada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Terkait dua perkara itu, jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
Susno maupun tim pengacara telah menyampaikan pembelaan, Kamis pekan lalu. Intinya, mereka menilai ada rekayasa kasus yang dilakukan Polri. Rekayasa itu setelah Susno membongkar mafia kasus Gayus HP Tambunan, kasus yang telah mencemarkan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.