JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah pernyataan Panda Nababan yang mengatakan bahwa unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, menyatakan bersedia menjadi saksi meringankan bagi dirinya dalam perkara dugaan suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Menurut Johan, baik Chandra maupun Bibit Samad Rianto belum memberikan jawaban atas permintaan Panda menjadikan keduanya saksi meringankan.
Menurut Johan, penyidik baru menyetujui untuk mengirimkan surat panggilan kepada Chandra dan Bibit sebagai saksi. "Belum. Surat saja belum dikirim," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Kemungkinan, surat panggilan kepada Chandra dan Bibit tersebut, kata Johan, dikirim hari ini atau besok. "Hari ini kan sampai pukul 00.00," katanya.
Johan juga mengatakan, KPK akan memfasilitasi permintaan setiap tersangka untuk mengajukan saksi meringankan, begitupun dengan Panda Nababan yang meminta Chandra dan Bibit sebagai saksi meringankan.
"Kita perlakukan sama dengan tersangka lain, kita fasilitasi, kan ada juga yang akhirnya tidak hadir karena merasa tidak ada relevansinya, tidak salah juga," ujarnya.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di KPK siang ini, Panda mengungkapkan bahwa Chandra M Hamzah bersedia menjadi saksi meringankan baginya. Menurut Panda, penyidik KPK yang menyampaikan hal tersebut dan mengatakan kepadanya bahwa Chandra dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/3/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.