JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian memastikan penanganan laporan Media Grup (Media Indonesia dan Metro TV) yang melaporkan Dipo Alam, Sekretaris Kabinet, akan bebas dari intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian akan memproses sesuai hukum.
"Penyidik akan berusaha seobjektif mungkin, transparan, akuntabel dalam menangani," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (28/2/2011), ketika ditanya apakah Polri akan bebas dari intervensi dalam kasus itu.
Boy mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tengah mengkaji laporan Media Grup apakah masuk dalam delik pers atau pidana umum. "Dalam laporan kan ada terkait masalah Keterbukaan Informasi Publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan delik Pers dalam UU Nomor 40 tahun 1999," kata dia.
"Oleh karena itu mohon waktu untuk dipelajari sebelum menentukan langkah-langkah lebih lanjut. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ada kejelasan posisi kasusnya," tambah Boy.
Seperti diberitakan, Media Grup melaporkan Dipo, baik pidana maupun perdata, setelah somasinya dalam waktu 3 x 24 tidak ditanggapi. Somasi itu terkait pernyataan Dipo bahwa media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah tidak perlu diberi iklan atau tidak wajib dihadiri jika diundang.
Sikap Dipo itu dinilai membungkam pers serta menutup informasi untuk publik. Terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, O.C Kaligis, kuasa hukum Media Grup, menggugat Dipo senilai Rp 101 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.