Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuktian Terbalik Hanya untuk "Money Laundering"

Kompas.com - 25/02/2011, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Amari mengungkapkan, metode pembuktian terbalik dapat ditempuh dalam penyelesaian kasus mafia pajak yang menjerat Gayus H Tambunan. Itu jika perkara Gayus diajukan ke pengadilan sebagai kasus pencucian uang.

"Kalau kasus Gayus yang nanti diajukan money laundering (pencucian uang), itu bisa. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) itu diatur bahwa dalam persidangan, terdakwa wajib membuktikan bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Gayus, lanjut Amari, dapat saja dikenakan pasal pencucian uang dalam dakwaan kedua atau subsidernya. Namun, semua itu tergantung dari pemeriksaan berkas perkara Gayus oleh jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan.

"Bagaimana BAP (berita acara pemeriksaan)-nya. Kalau memang betul ada yang bisa dikategorikan sebagai pencucian uang, nanti diajukan subsider atau dakwaan kedua kumulatif. Tindak pidana korupsinya, kemudian tindak pidana money laundering-nya," papar Amari.

Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa menjerat Gayus dengan pasal pencucian uang itu tidak sulit. Namun, Kejaksaan Agung menurutnya masih akan berupaya untuk membuktikan adanya unsur pidana suap dalam perkara uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar milik Gayus.

Kejaksaan Agung masih bertekad menemukan asal uang Gayus tersebut. "Nah kami cari dulu dari mana asal uang itu. Kalau tidak-pun, gratifikasi dan money laundering bisa kami ajukan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com