Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Polisi Jadi Terperiksa

Kompas.com - 22/02/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh polisi sebagai terperiksa terkait penyerangan rumah Ismail Suparman di Cikeusik, Pandenglang, Banten. Dua di antarannya adalah Kepala Polres Pandenglang dan Kepala Polsek Cikeusik.

"Tujuh anggota sebagai terperiksa. Saya belum pegang nama-namanya. Tapi paling tinggi Kapolsek dan Kapolres," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (22/2/2011).

Boy mengatakan, tim dari Bidang Propam Polda Banten dibantu Divisi Propam Mabes Polri tengah memeriksa para terperiksa. Boy belum bersedia menjelaskan pelanggaran kode etik profesi apa yang dilakukan mereka. "Biasanya nanti pada tahap persidangan akan ada penyampaian alasan-alasan mereka diajukan sidang," ucap dia.

Dikatakan Boy, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Brigjen (Pol) Agus K sewaktu menjabat Kepala Polda Banten. "Yang bertanggung jawab ini kan (Kapolda) sudah diberikan sanski administrasi oleh pimpinan dengan mutasi. Apa yang dilakukan ini merupakan penilaian dari tim yang ditunjuk Mabes Polri. Pimpinan sudah mendapat masukan dari tim itu," jelasnya.

Seperti diberitakan, kepolisian setempat telah mengetahui adanya rencana aksi di di rumah Ismail dua hari sebelum penyerangan. Berdasarkan rekaman yang diambil A, salah satu dari 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang, kepolisian menarik personil sebelum massa datang.

Hasil penyelidikan internal, Polri lalu mencopot Kapolda Banten, Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Banten, serta Kapolres Pandeglang. Adapun warga yang ditetapkan tersangka masih delapan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com