JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial E dan M terkait kasus penyerangan rumah Ismail Suparman di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten. Penyidik Polda Banten akan melimpahkan berkas perkara keduanya ke kejaksaan negeri, Rabu (23/2/2011).
"Mereka termasuk empat tersangka yang pertama," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Boy menjelaskan, tersangka E dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Adapun tersangka M dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara tujuh tersangka lain berinisial UJ, S, Y, U, M, D, dan AD.
Menurut Boy, hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak Ahmadiyah. Penyidik belum dapat memeriksa beberapa anggota Ahmadiyah yang terlibat bentrokan, salah satunya Deden, lantaran masih sakit, "Sekarang dia istirahat di rumahnya, menjalani rawat jalan," kata Boy.
Seperti diberitakan, pada Minggu (6/2/2011) massa menyerang rumah Ismail, pimpinan Ahmadiyah di Cikeusik. Saat itu, rumah dijaga oleh 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang. Tiga jamaah Ahmadiyah tewas setelah dianiaya massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.