Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanggilan Mega Tidak Sesuai KUHAP

Kompas.com - 21/02/2011, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI-P bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, pemanggilan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan tidak sesuai dengan aturan yang terdapat pada Pasal 1 butir 27 KUHAP.

Isi pasal ini secara garis besar menyatakan, keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana. Keterangan tersebut harus yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh saksi dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.

Trimedya menyatakan, Megawati memang tidak ada relevansi untuk hadir karena tidak memenuhi kriteria dalam KUHAP. "Kami telah mencermati dan menganalisa secara hukum, tidak ada relevansinya antara Ibu Mega, dan juga pemanggilan ini tidak sesuai dengan syarat-syarat formil dan materil seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP," ungkap Trimedya saat jumpa pers usai memberi keterangan kepada penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Trimedya bersama Sekjen DPP PDI-P Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung KPK untuk memberikan kesaksian yang meringankan bagi dua politisi PDI-P, Poltak Sitorus dan Max Moein, yang ditahan dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Trimedya berpendapat, selain bertentangan dengan KUHAP, kedudukan Mega secara hierarkis juga tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian tersebut. Oleh karena itu, Tjahjo yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P periode 2004-2009 menggantikan Megawati sebagai saksi meringankan.

"Secara hierarkis, kan Bu Mega sebagai ketua umum sangat jauh relevansinya dengan kasus itu. Semua yang dilakukan fraksi kan tidak serta merta semua dilaporkan ke DPP. Sebagai Ketua Fraksi tentu Pak Tjahjo yang lebih tahu," tutur Trimedya.

Menurut Trimedya, meskipun Mega tidak mendatangi KPK, Ia dan Tjahjo Kumolo tetap datang untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Meskipun PDI-P tetap meminta KPK mencermati lagi KUHAP tersebut.

"Kami meminta KPK, selektif dan mengkaji betul apakah saksi meringankan ini sudah memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Nasional
    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    Nasional
    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Nasional
    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    Nasional
    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Nasional
    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Nasional
    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Nasional
    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Nasional
    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Nasional
    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com