Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanggilan Mega Tidak Sesuai KUHAP

Kompas.com - 21/02/2011, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI-P bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, pemanggilan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan tidak sesuai dengan aturan yang terdapat pada Pasal 1 butir 27 KUHAP.

Isi pasal ini secara garis besar menyatakan, keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana. Keterangan tersebut harus yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh saksi dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.

Trimedya menyatakan, Megawati memang tidak ada relevansi untuk hadir karena tidak memenuhi kriteria dalam KUHAP. "Kami telah mencermati dan menganalisa secara hukum, tidak ada relevansinya antara Ibu Mega, dan juga pemanggilan ini tidak sesuai dengan syarat-syarat formil dan materil seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP," ungkap Trimedya saat jumpa pers usai memberi keterangan kepada penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Trimedya bersama Sekjen DPP PDI-P Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung KPK untuk memberikan kesaksian yang meringankan bagi dua politisi PDI-P, Poltak Sitorus dan Max Moein, yang ditahan dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Trimedya berpendapat, selain bertentangan dengan KUHAP, kedudukan Mega secara hierarkis juga tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian tersebut. Oleh karena itu, Tjahjo yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P periode 2004-2009 menggantikan Megawati sebagai saksi meringankan.

"Secara hierarkis, kan Bu Mega sebagai ketua umum sangat jauh relevansinya dengan kasus itu. Semua yang dilakukan fraksi kan tidak serta merta semua dilaporkan ke DPP. Sebagai Ketua Fraksi tentu Pak Tjahjo yang lebih tahu," tutur Trimedya.

Menurut Trimedya, meskipun Mega tidak mendatangi KPK, Ia dan Tjahjo Kumolo tetap datang untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Meskipun PDI-P tetap meminta KPK mencermati lagi KUHAP tersebut.

"Kami meminta KPK, selektif dan mengkaji betul apakah saksi meringankan ini sudah memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com