Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Data Palsu, 8 TKW Dapat Paspor

Kompas.com - 18/02/2011, 16:35 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Jambi Mat Salim menyatakan tidak ada pemalsuan buku paspor di instansinya, yang terjadi adalah pemalsuan atas dokumen persyaratan untuk membuat paspor.

Kasus pemalsuan dokumen paspor untuk delapan tenaga kerja wanita yang berhasil diungkap Polda Jambi adalah ketidakabsahan syarat yang diperlukan, bukan pemalsuan buku paspor.

"Kasus delapan TKW yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan paspor tersebut, kini tengah diusut serius oleh penyidik Polda Jambi," kata Mat Salim, Jumat (18/2/2011).

Ia menegaskan, dalam proses dan penerbitan paspor sama sekali tidak salah dan tidak ada yang palsu, hanya saja dokumen persyaratannya yang diragukan.

Untuk menguji kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan guna mendapatkan paspor, seperti KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir atau akte kelahiran bukan wewenang pihak Imigrasi.

Sepanjang syarat yang diperlukan lengkap serta melewati proses panjang seperti wawancara dan sebagainya di kantor Imigrasi maka yang mengajukan berhak mendapatkan paspor.

Paspor merupakan hak warga negara Indonesia untuk mendapatkannya, dan Imigrasi juga bisa dituntut bila mempersulit atau tidak memberikan dokumen antar negara itu.

Sejak empat tahun terakhir, sistem pengurusan paspor juga sudah online, yakni tidak lagi dibatasi daerah atau penduduk domisili di daerahnya.

Warga negara Indonesia bisa mendapatkan paspor di provinsi manapun di seluruh Indonesia, tidak lagi harus di daerah tempat tinggalnya seperti lima tahun lalu.

"Jadi tidak mungkin kita harus melacak keaslian dokumen atau tempat tinggal warga yang akan membuat paspor, selain dibatasi waktu, juga bukan wewenang petugas Imigrasi," kata Mat Salim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com