Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Kecil Minta MK Pakai Hati Nurani

Kompas.com - 16/02/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan (PKP) Sutiyoso mengatakan, 24 partai yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan perkara uji materi tersebut.

Ke-24 partai itu menunggu putusan MK sebelum mendaftarkan diri untuk verifikasi parpol sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Diharapkan (MK) menggunakan hati nurani dalam memutuskan ini," kata Sutiyoso seusai sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (15/2/2011).

Sebelumnya (17/1/2011) ke-24 partai mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut ke Mahkamah Kontitusi. Menurut Sutiyoso, undang-undang itu memberatkan partai kecil. Persyaratan kepengurusan parpol sebagai badan hukum yang harus diverifikasi berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2011 dinilai sulit dipenuhi dalam waktu singkat.

"Karena ada masalah infrastrukturnya. Kalau partai besar, contoh Demokrat, infrastrukturnya sudah sampai ke kelurahan. Kalau partai kecil, belum. Waktu 6 bulan (dari terbitnya undang-undang hingga batas akhir pendaftaran verifikasi) kan singkat," paparnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terdapat persyaratan kepengurusan untuk partai politik. Kepengurusan parpol harus terbentuk di 33 provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"PKP sendiri saya akali luar biasa. Pejabatnya dipencar-pencar. Satu provinsi pun saya bagi habis karena tidak cukup waktunya," kata Sutiyoso menggambarkan kondisi partainya. Dia juga mencontohkan kesulitan partai lain dalam membangun infrastruktur.

"Contohnya partai PDS (Partai Damai Sejahtera), partai yang berbasiskan agama. Bisakah dia mendirikan kantor di Aceh? Mungkin di satu provinsi bisa, tetapi kalau dilihat dibuat di kabupaten, kecamatan, saya kira sulit untuk dia," ucapnya. Kendati demikian, Sutiyoso mengaku bahwa partainya siap maju sebagai partai peserta Pemilu 2014.

Menanggapi keberatan partai-partai kecil tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyerahkan sepenuhnya pada keputusan MK. "Saya tidak memiliki kompetensi mengatakan puas atau tidak puas (terhadap UU No 2 Tahun 2011). Salurannya kan sudah ada. Apabila memang undang-undang ini dianggap bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi, ya kan ada MK," katanya.

Hari ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundang 74 partai politik yang sebelumnya terdaftar sebagai badan hukum untuk sosialisasi undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan verifikasi badan hukum yang berlangsung 17 Januari-22 Agustus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com