Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan Ba'asyir Capai 100 Halaman

Kompas.com - 14/02/2011, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat meminta ditunda, terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kali ini siap mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) pukul 9.00.

"Nggak ada alasan lagi untuk protes," ucap M Assegaf, penasihat hukum Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com. Ba'asyir sehat? "Sehat. Dia orangnya bersemangat," tukasnya.

Assegaf tidak langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan hari ini. Eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Ia akan meminta majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro agar memerintahkan jaksa tidak membacakan seluruh dakwaan.

"Dakwaan kira-kira setebal 100 halaman. Tapi kami minta kepada hakim agar yang dibacakan dakwaan primer saja. Alasannya, dakwaan subsidernya semua sama, pasalnya saja yang beda," ucap Assegaf.

Seperti diberitakan, majelis hakim menunda sidang pada Kamis pekan lalu setelah pihak Ba'asyir protes lantaran surat panggilan sidang telat diberikan.

Surat seharusnya diterima tiga hari menjelang sidang sesuai Pasal 146 ayat 1 KUHAP. Namun, surat baru diterima dua hari menjelang sidang.

JPU akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

JPU menjerat pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup dalam dakwaan primer. Adapun serentetan pasal lain di dakwaan subsider hukuman paling ringannya 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com