JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait asal dana Rp 74 miliar Gayus H Tambunan yang tersimpan dalam safe deposite box. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Amari, menyampaikan, pihak PPATK bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika Serikat menelusuri bank yang mengeluarkan uang Gayus tersebut.
"PPATK mengontak FBI untuk beri informasi uang dikirim melalui bank mana," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Dikatakan Amari, dari hasil penyidikan Polri terhadap label yang membungkus gepokan uang Gayus dalam deposite box, diketahui bahwa uang Gayus tersebut berasal dari bank di Amerika Serikat.
"Masih asli, kemungkinan uang itu dibawa dari sana, tapi ngak tau bagaimana ceritanya," ujar Amari.
Diharapkan, lanjut Amari, melalui kerja sama dengan FBI, dapat terungkap dari Bank Amerika mana uang tersebut berasal dan bagaimana proses masuknya uang ke Indonesia.
"Kemudian bagaimana sampai ke Gayus, sekarang masih dalam proses mereka. Itu kawan-kawan PPATK yang mengatakan seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa-jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang menangani kasus Gayus tersebut mengadakan pertemuan dengan PPATK dan penyidik Polri di kantor PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.