Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Radikalisme Pemerintah

Kompas.com - 11/02/2011, 04:48 WIB

Yang lebih memprihatinkan, pemerintah menampakkan kesan mendukung radikalisme agama. Buktinya, hingga saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang melindungi kaum minoritas dalam sekte agama seperti Ahmadiyah.

Pertengahan April 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan untuk menolak semua permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama oleh kelompok LSM pejuang pluralisme sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan dapat dipertahankan.

Oleh karena itu, jangan pernah heran bila insiden seperti di Cikeusik, Pandeglang, suatu hari akan terulang lagi. Inilah, hemat saya, potret radikalisme Pemerintah Indonesia.

Teror radikalisme

Dalam buku Terror in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence (2002), Mark Juergensmeyer menegaskan, radikalisme agama adalah faktor dominan yang dapat merusak kehidupan dan menghilangkan kesejahteraan umat manusia. Segala sesuatu hanya diukur atas dasar kesesuaian dengan keyakinannya. Bila sebuah paham tidak sesuai, paham itu dianggap sesat dan wajib diperangi.

Selama paham radikalisme ini masih mengakar pada agama dan pemerintah di Indonesia, jangan harap kerukunan antarumat beragama akan terwujud.

Al Quran menegaskan bahwa Islam adalah agama damai, tidak mengenal paksaan dalam berkeyakinan, sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Al-Baqarah Ayat 256: ”Tidak ada paksaan dalam agama. Telah jelas yang merupakan petunjuk (kebijakan) dari penimpangan.”

Berdakwah mengajak kepada kebaikan sekalipun (menghindar dari keburukan), Al Quran menyuruh menyeru dengan kelembutan dan kedamaian.

Hal tersebut ditegaskan dalam surat An-Nahl Ayat 125 yang berbunyi: ”Serulah (manusia) ke jalan rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”

Dalam wilayah praksis empiris, Nabi Muhammad SAW mengajarkan kebebasan beragama sekalipun terdapat keyakinan kebenaran dalam diri-Nya. Kebebasan itu demikian ditegaskan-Nya: ”Bagimu adalah agamamu dan bagiku adalah agamaku.” (surat Al-Kafirun).

Sebagai orang Muslim, kita harus membuktikan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil'alamin, agama damai yang cinta sesama. Caranya, hanya dengan menggalakkan paham pluralisme dan menyingkirkan radikalisme. Upaya ini harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tak ada lagi radikalisme baik oleh agama maupun pemerintah.

Abdul Waid Peneliti di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; Penulis Buku ”Sorban Yang Terluka” (2009)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com