Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Dakwaan untuk Baasyir Hari Ini

Kompas.com - 10/02/2011, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Jaksa penuntut umum akan mendakwa Ba'asyir pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ba'asyir setidaknya telah menjalani tiga kali proses hukum dengan berbagai macam sangkaan. Pada 1982, Ba'asyir dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dakwaan melarang santrinya hormat bendera. Menurut dia, itu perbuatan syirik.

Pada 2002, Polri kembali menangkap Ba'asyir dengan sangkaan terlibat beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dia lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan makar.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara lantaran hanya terbukti melanggar keimigrasian. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada hari pembebasannya, 30 April 2004 , Ba'asyir kembali ditahan Polri dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Dia lalu divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.

Kini, Ba'asyir akan kembali diadili dengan sederet dakwaan yang jauh lebih berat. Jaksa penuntut akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan, yakni 3 tahun penjara.

Meski demikian, tim pengacara Ba'asyir merasa yakin dapat membantah seluruh dakwaan nantinya.

"Nggak masalah itu. Kami sudah tahu bahwa mereka-mereka (tersangka lain) yang dikaitkan dengan ustaz relatif nggak ada hubungan (dengan Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.

Mengenai ancaman hukuman mati, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu menanggapi dengan santai. "Ustaz sendiri sempat tertawa waktu saya bilang ancamannya mati. Urusan mati itu urusan Allah. Kita serahkan semua ke Allah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com