JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri perlu disempurnakan menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Ditinjau dari aspek hukum, SKB dikatakan tak memiliki kekuatan hukum.
"Itu bisa kita dorong. Negara membutuhkan instrumen undang-undangg kerukunan umat beragama," kata Abdul kepada para wartawan di DPR RI, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Abdul juga mengatakan, SKB 3 Menteri itu memiliki kelemahan. Misalnya di poin kedua yang berbunyi, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW."
"Di butir tersebut dikatakan, sepanjang mengaku beragama Islam. Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tak mengaku beragama Islam," kata Abdul.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan polemik Ahmadiyah akan diselesaikan dengan sejumlah opsi. Antara lain membubarkan Ahmadiyah dengan melarang ajaran tersebut di Indonesia atau mempersilakan Ahmadiyah untuk tetap berkembang di Indonesia, namun sebagai agama baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.