Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merombak SKB Tiga Menteri

Kompas.com - 08/02/2011, 22:00 WIB

Djoko menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan agar keyakinan, kepercayaan seseorang atau sekelompok orang, tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada.

Djoko menegaskan, "intinya bagaimana keyakinan seseorang itu dapat diakomodir tanpa bertentangan dengan undang-undang yang ada, sehingga tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial lainnya,".

Djoko tak main-main. Menurut dia, evaluasi SKB adalah perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keputusan Bersama Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Ahmadiyah disahkan pada 9 Juni 2008. Secara utuh--seperti dimuat dalam laman Kementerian Dalam Negeri--keputusan itu berisi tentang "Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat".

Keputusan bersama itu berisi tujuh peringatan dan perintah kepada penganut Ahmadiyah dan masyarakat.

Pertama, keputusan bersama itu memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Kedua, keputusan itu juga memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Diktum ketiga keputusan itu secara jelas mencantumkan ancaman hukuman bagi para penganut Ahmadiyah. Diktum ketiga itu berbunyi "Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya".

Dalam diktum kelima, keputusan bersama tiga menteri itu memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Warga masyarakat yang melanggar juga terancam dihukum. Hal itu termaktub dalam diktum kelima yang selengkapnya berbunyi "Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com