Dalam diktum keenam, tiga menteri memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut.
Keputusan Bersama itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, seperti dinyatakan dalam diktum ketujuh.
Tidak efektif
Keputusan bersama itu memang telah secara eksplisit menyatakan ancaman hukuman bagi penganut Ahmadiyah dan masyarakat yang tidak taat. Namun, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati D. Saptaningrum, keputusan bersama itu belum efektif.
"Selama ini tebukti, SKB tidak mampu mencegah terjadinya aksi kekerasan," kata Indriaswati dalam pernyataan resmi ELSAM.
Indriaswati menyatakan, SKB itu semakin terbukti tidak berfungsi sebagai mana mestinya karena tetap saja terjadi bentrok yang mengatasnamakan agama--salah satu hak dasar manusia.
Berdasarkan catatan ELSAM, bentrok di Cikeusik pada awal 2011 itu adalah kelanjutan dari peristiwa sebelumnya.
Selama 2010, menurut catatan ELSAM, telah terjadi empat bentrokan yang melibatkan penganut Ahmadiyah dan masyarakat. Keempat kasus itu terjadi di Kuningan (Jawa Barat), Bogor (Jawa Barat), Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), dan Kebayoran Lama (Jakarta Selatan).
SKB tiga menteri memang mencantumkan ancaman hukuman bagi penganut Ahmadiyah dan masyarakat. Namun, kata Indriaswati, tidak ada ketentuan yang bisa mengoptimalkan peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kerusuhan, baik itu penganut Ahmadiyah maupun masyarakat pada umumnya.
Lembaga tersebut berpendapat, kekerasan yang terkait dengan agama atau kepercayaan apapun adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius.