Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dalang Rusuh Temanggung!

Kompas.com - 08/02/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didorong mengungkap dalang dibalik aksi perusakan tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011). Dalang tersebut juga harus dituntut dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia  Romo Antonius Benny Susetyo Pr di The Wahid Institute, Jakarta, hari ini.

Tindakan perusakan itu dinilai berpotensi mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama di Temanggung.

"Dari data yang kami himpun, ini massa dari luar Temanggung. Temanggung selama ini aman dan harmonis. Hubungan gereja dengan masyarakat selama ini baik dan tak pernah ada konflik," kata Romo Benny.

Pada kesempatan tersebut, Romo Benny mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa sejumlah gereja di Temanggung dibakar.

"Gereja Katolik tidak dibakar, tapi dirusak pagarnya. Pastornya juga tidak dipukuli. Suster dan pastor aman, tidak terluka sama sekali. Ini perlu diklarifikasi karena di Indonesia Timur, beritanya seperti itu. Dikhawatirkan di sana akan memanas," kata Romo Benny.

Ia berharap, insiden ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terjadi kembali di masa mendatang dan merusak keharmonisan kehidupan umat beragama. Romo Benny mengaku khawatir peristiwa Situbondo pada 1996 terulang. Saat ini, banyak gereja dirusak.

Seperti diwartakan, tiga gereja di Temanggung dirusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri Temanggung.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Selain itu, perusakan juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung serta Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Kerusuhan ini terjadi sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius. Tak lama setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat Antonius ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu, ia menggunakan KTP dengan domisili Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/ Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya, ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com