JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengajukan tiga jaksa kepada pihak Kepolisian sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan rencana tuntutan (rentut) palsu dalam kasus Gayus Tambunan yang menjerat Jaksa Cirus Sinaga.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jumat (4/2/2011). Namun, Basrief mengaku lupa siapa saja tiga jaksa yang diajukannya.
"Perkembangan penanganan kasus Gayus ini kan terkait dengan masalah Jaksa Cirus itu. Itu penyidikannya masih tetap berlangsung. Hari ini tiga orang jaksa kita ajukan untuk sebagai saksi kasus Cirus," katanya sebelum mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan jajaran menteri lainnya.
Basrief membantah Kejaksaan Agung dinilai lambat dalam menangani kasus yang menjerat pejabatnya. Menurutnya, institusi kejaksaan sudah berupaya optimal untuk mengungkapnya, termasuk pemberian tindakan disiplin.
"Tidak, saya kira kita sudah lakukan itu, 12 pejabat kan sudah lama kita copot ada yang kena hukuman disiplin kan sudah. Nah, sekarang masalah pidananya yang kita laksanakan," tandasnya.
Cirus adalah jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus Tambunan yang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Panjang, perjalanan kasus Cirus menjadi tersangka.
Selain menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus Halomoan Tambunan, Kepolisian juga menjerat Cirus dengan pasal korupsi terkait dugaan mafia kasus yang melibatkan Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.