Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Dijerat Pasal Korupsi

Kompas.com - 01/02/2011, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus Halomoan Tambunan, Kepolisian juga menjerat Cirus dengan pasal korupsi terkait dugaan mafia kasus yang melibatkan Gayus.

Dalam siaran pers atas nama Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011 atas nama Cirus.

"Terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi atau suap dan atau penggelapan," kata Babul dalam siaran persnya, Selasa ( 1/2/2011 ).

Dikatakan Babul, Cirus dikenakan pasal 12 huruf e, pasal 21, dan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Cirus bersama Haposan Hutagalung dikenakan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait perkara dugaan pemalsuan rentut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dikonfirmasi Kompas.com membenarkan penjeratan pasal korupsi itu.

"Kalau sudah disampaikan Kejaksaan, yah itu lah," kata Ito singkat.

Sementara, pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, mengaku tak tahu perihal penjeratan pasal korupsi ke kliennya. Menurut dia, selama ini Cirus hanya diperiksa terkait kasus rentut.

"Kita enggak tahu. Selama ini diperiksa soal rentut, baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.

Seperti diberitakan, Cirus berkali-kali disebut saat sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta di persidangan, Cirus dan jaksa Fadil Regan selaku jaksa peneliti meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Sebelumnya, Gayus hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.Nazran Aziz, Jaksa Penuntut Umum kasus Gayus, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan yang disusun Cirus. Dalam rencana dakwaan itu, kata Nazran, tidak ada pasal korupsi yang menjerat Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com