Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Didakwa Pasal Hukuman Mati

Kompas.com - 02/02/2011, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka teroris Abu Bakar Ba'asyir dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ba'asyir akan didakwa terkait dugaan keterlibatan kegiatan terorisme di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa melakukan perencanaan, menggerakan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngurki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, kata Yusuf, Ba'asyir didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman dakwaan primer itu hukuman mati atau seumur hidup," ucap Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Yusuf datang bersama para JPU yang menangani kasus Ba'asyir ke PN Jaksel dalam rangka melimpahkan perkara Ba'asyir. "Selain berkas perkara, kita limpahkan lampiran-lampiran, dokumen transfer, rekap komunikasi lewat handphone," ucap dia.

Ketua tim JPU Andy M Taufik mengatakan, untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9. "Kebawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, kebawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a," jelas dia. Untuk dakwaan kedua itu, ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.

Dikatakan Andy, total saksi dalam berkas perkara Ba'asyir 138 orang. Mengenai barang bukti berupa berbagai peralatan militer disimpan di Densus 88 Anti Teror Polri.

Sidang di PN Jaksel

Yusuf mengatakan, sampai saat ini lokasi sidang masih tetap di PN Jaksel. Penetapan lokasi itu sesuai keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor 008 tanggal 13 Januari 2011. Dikatakan dia, Kejaksaan, Pengadilan, serta kepolisian telah berkoordinasi untuk pengamanan selama jalannya sidang.

"Apabila ada perkembangan, nanti akan dibicarakan lagi dengan aparat pengamanan. Tapi saya rasa dari sisi pengamanan, Pengadilan Jakarta Selatan saya kira aman," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com