Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Panjang Menjerat Cirus

Kompas.com - 02/02/2011, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka korupsi terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Proses tarik ulur mewarnai penyelidikan selama hampir satu tahun itu.

Tanpa ada penjelasan terlebih dulu dari kepolisian, Kejaksaan Agung menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Cirus dari kepolisian dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011.

Sebelumnya, Cirus telah dijerat terlebih dulu dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Kali ini, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka korupsi itu pernah disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pada Juni 2010. Namun, ketika dua kali diperiksa Tim Independen Polri bersama para jaksa peneliti kasus Gayus lain, Cirus masih berstatus saksi. Oleh karena itu, ketua tim jaksa peneliti itu dapat melenggang bebas setelah diperiksa.

Publik pun geram dengan sikap Polri yang seakan tak dapat menjerat Cirus. Penilaian itu setelah melihat fakta di persidangan para terdakwa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterlibatan Cirus berkali-kali disebut, baik oleh Komisaris Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini alias Tini, maupun Gayus.

Berdasarkan fakta di persidangan, Arafat, Tini, Cirus, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung melakukan pertemuan di Hotel Kristal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Tini akhirnya menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus Gayus.

"Dosa" lain

"Dosa" Cirus lain yang terungkap di pengadilan yakni memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus. Sekitar Rp 18 miliar ditarik Gayus. Belum diketahui siapa saja yang mencicipi dana yang diduga hasil tindak pidana itu.

"Dosa" Cirus selanjutnya yakni menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com