Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Cuma Bisa Dibatalkan Paripurna

Kompas.com - 01/02/2011, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy menegaskan, rapat pimpinan DPR RI tak bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat rapat internal Komisi III untuk menolak dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurutnya, hanya paripurna DPR yang bisa membatalkan keputusan itu.

"Pimpinan dan komisi kan sama seperti kelengkapan Dewan. Yang bisa membatalkan cuma paripurna," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (1/2/2011).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, pimpinan akan segera membawa keputusan Komisi III dalam rapat pimpinan setelah dilaporkan oleh pimpinan komisi.

Menanggapinya, Tjatur berkomentar bahwa kemungkinan rapat pimpinan hanya akan membahas apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak.

"Ya bisa dibatalkan di paripurna. Komisi bisa mencabut (keputusan), tapi kan posisi (suara dukungan atau penolakan) harus berubah," kata Politisi PAN ini.

Pimpinan DPR sendiri telah menerima secara resmi hasil keputusan rapat internal Komisi III terkait penolakan terhadap Bibit-Chandra. Setelah menerima laporan itu, pimpinan DPR akan membicarakannya secara internal dan kemudian menyampaikannya kepada Komisi III. Marzuki mengatakan sulit untuk membawa persoalan ini ke rapat Bamus dan dijadwalkan ke paripurna karena ini belum menjadi sikap Dewan secara keseluruhan.

"Itu kan sikap sebagian anggota Dewan. Artinya dari persoalan itu, Komisi III sendiri kan belum satu suara," kata Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com