JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy menegaskan, rapat pimpinan DPR RI tak bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat rapat internal Komisi III untuk menolak dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurutnya, hanya paripurna DPR yang bisa membatalkan keputusan itu.
"Pimpinan dan komisi kan sama seperti kelengkapan Dewan. Yang bisa membatalkan cuma paripurna," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (1/2/2011).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, pimpinan akan segera membawa keputusan Komisi III dalam rapat pimpinan setelah dilaporkan oleh pimpinan komisi.
Menanggapinya, Tjatur berkomentar bahwa kemungkinan rapat pimpinan hanya akan membahas apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak.
"Ya bisa dibatalkan di paripurna. Komisi bisa mencabut (keputusan), tapi kan posisi (suara dukungan atau penolakan) harus berubah," kata Politisi PAN ini.
Pimpinan DPR sendiri telah menerima secara resmi hasil keputusan rapat internal Komisi III terkait penolakan terhadap Bibit-Chandra. Setelah menerima laporan itu, pimpinan DPR akan membicarakannya secara internal dan kemudian menyampaikannya kepada Komisi III. Marzuki mengatakan sulit untuk membawa persoalan ini ke rapat Bamus dan dijadwalkan ke paripurna karena ini belum menjadi sikap Dewan secara keseluruhan.
"Itu kan sikap sebagian anggota Dewan. Artinya dari persoalan itu, Komisi III sendiri kan belum satu suara," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.