JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi kode etik dan profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menjatuhkan vonis terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Vonis akan diberikan disidang terakhir di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2011).
"Ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, ketika ditanya apakah hari ini Tini divonis.
Seperti diberitakan, Tini telah tiga kali menjalani sidang secara tertutup. Komisi kode etik telah memeriksa saksi-saksi diantaranya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat, Gayus, Haposan Hutagalung, dan Andy Kosasih. Mereka bersaksi terkait proses penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.
Tini didakwa melakukan sejumlah pelanggaran bersama Arafat selama menangani kasus itu. Mereka menerima suap berkali-kali dari Gayus melalui Haposan, melakukan pemeriksaan Gayus di luar Gedung Bareskrim Polri, dan pelanggaran lain.
Terkait pidana, Tini telah divonis dua tahun penjara. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap lantaran dia dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis itu. Adapun Arafat divonis lima tahun penjara.
April tahun lalu, Arafat telah disidang komisi kode etik dengan rekomendasi yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hingga saat ini, rekomendasi itu belum disahkan oleh atasannya saat itu yakni Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi.
Akankah Tini mendapat rekomendasi yang sama? Kita tunggu saja..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.