Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kejanggalan dalam Kasus Suap DGS-BI

Kompas.com - 29/01/2011, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Ahmad, sesuai prosedur, seharusnya penyelidikan mulai dengan penyuap, penerima suap, dan motif suap. Tetapi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru sebaliknya. KPK hanya mengusut penerima suap, sedangkan penyuapnya belum ditelusuri. Bahkan penahanan terhadap tersangka pun terkesan tiba-tiba karena kasus ini baru diusut lagi. Padahal, sebelumnya sudah ada yang disidangkan.

"Saya melihat ada kejanggalan, dalam terminologi harusnya kan ada penyuap, penerima suap, dan motif suapnya. Yang lain sudah diusut bahkan ada yang sudah disidang, tapi kenapa teman-teman yang ini baru sekarang? Ada tebang pilih juga dalam kasus ini," ujar Ahmad Yani saat jumpa pers di Rutan Salemba, Sabtu
(29/01/2011).

Menurut Ahmad, penyelidikan dan penahanan para tersangka ini bersamaan dengan berjalannya hak angket pajak di DPR dan pengusutan kasus Century. Ia juga mempertanyakan keputusan KPK untuk penyelidikan tersebut.

"Ini kan pas sekali saat DPR sedang mengajukan hak angket pajak dan pengusutan kasus Century. Apalagi pas juga setelah empat hari deponeering dua pimpinan KPK Bibit-Chandra. Kenapa? Deponeering memang ditolak oleh sejumlah anggota DPR, ada apa sebenarnya kan," ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, ia punya cukup bukti yang nantinya akan dibuka saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK. "Saya punya bukti yang cukup kuat untuk membuka kasus-kasus ini. Saya akan buka semua hari Senin (31/1/2011). Apalagi PPP tidak pernah memilih Miranda Goeltom. Jadi kenapa anggota fraksi PPP dikenakan kasus ini?" kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com