JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiarso, yang juga mantan atasan Gayus HP Tambunan, ternyata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Kasus ini pula yang dijeratkan pada Gayus dan berujung vonis tujuh tahun.
"Terkait kasus PT SAT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat ( 28/1/2011 ).
Sebelumnya, Boy hanya menyebut Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka. Boy mengatakan, Bambang saat ini masih diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Mengenai penahanan yang bersangkutan, kata Boy, masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
"Nanti setelah diperiksa lalu digelar perkara, dievaluasi, baru diputuskan apakah ditahan atau tidak," ucapnya.
Seperti diberitakan, tiga mantan anak buah Bambang yakni Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Mereka didakwa bersama-sama Bambang dan Jhony Marihot Tobing merugikan negara sebesar Rp 570 juta. Namun, sampai proses persidangan ketiganya berlangsung, Bambang dan Jhony sebagai saksi.
Gayus telah divonis bersalah terkait kasus itu. Majelis hakim menilai Gayus selaku peneliti telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Gayus dinilai tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat meneliti keberatan.
Hasil penelitian Gayus disetujui mulai dari Humala selaku penelaah, Maruli selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang. Saat ini, Jhony masih sebagai saksi.
Berbagai kalangan menilai kasus terlalu kecil untuk ditangani lantaran nilai kerugian negara hanya Rp 570 juta. Nilai itu jauh dari harta fantastis Gayus senilai seratusan miliar rupiah. Selain itu, Polri tidak menemukan adanya suap dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.