Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Masih Meneliti Berkas Gayus

Kompas.com - 26/01/2011, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus H Tambunan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Amari mengatakan, pihaknya menerima berkas tersebut dari kepolisian kemarin.

"Baru kemarin. Itu kan baru diserahkan ke sini, masih kami teliti," kata Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan akan menyerahkan kembali berkas tersebut kepada kejaksaan sebelum Januari berakhir.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan bahwa berkas Gayus Rp 28 miliar tersebut akan dilengkapi terpisah dengan Rp 74 miliar. Jika kali ini pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas Rp 28 miliar itu lengkap, berkas Gayus dapat dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Rp 28 miliar Gayus kepada kepolisian. Menurut Amari, terdapat kekurangan yang harus dilengkapi kepolisian terkait kelengkapan materiil mengenai pembuktian delik-delik perkaranya.

"Kurang lengkap. Kemarin saya lihat itu. Dari itu kan harus memenuhi persyaratan formal dan dan materiil. Kemarin yang banyak itu (kurangnya) kelengkapan materiilnya," kata Amari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com