JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar enggan berkomentar soal rencana pembebasan bersyarat terdakwa tindak pidana suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, Kamis (27/1/2011) besok. Menurutnya, tanggung jawab pembebasan bersyarat Ayin ada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono.
"Tanya ke Dirjen Pemasyarakatan, jadi masalah operasional sekarang tanyakan ke dirjen masing-masing supaya enggak terlalu berat beban saya," kata Patrialis sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (26/1/2011).
Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono sedianya juga hadir dalam raker kali ini. Meski sebelumnya beredar kabar bahwa Ayin akan bebas bersyarat besok, SK-nya belum juga keluar.
"Ya, itu tugasnya Pak Dirjen Pas. Mau dikeluarkan, mau enggak, itu tugasnya Dirjen Pas. Jadi, saya memberikan tugas sesuai kewenangan mereka masing-masing," tambah politikus PAN ini.
Terkait prosedur pemberian remisi dan pemberian hak bebas bersyarat pun, Patrialis terkesan ogah repot. Sekali lagi, dia menegaskan bahwa pemberian hak bebas bersyarat diberikan oleh Dirjen Pas, sedangkan evaluasi napi yang kemudian menghasilkan remisi berada di bawah kewenangan kanwil setempat.
"Begitu aturan mainnya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.