Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuktian Terbalik Sulit Dilakukan

Kompas.com - 24/01/2011, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan, pihaknya belum dapat menerapkan upaya pembuktian terbalik dalam penyidikan terhadap kasus kepemilikan harta senilai Rp 74 miliar dan dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Timur, Polri terkendala peraturan perundangan.

"Upaya pembuktian terbalik dalam proses penyidikan hingga saat ini belum diatur secara tegas dalam undang-undang sehingga hal tersebut belum dapat dilakukan kecuali bila ada putusan hakim yang menyatakan hal tersebut," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2011).

Namun, Timur juga mengatakan, kalaupun upaya tersebut sudah diatur dalam UU, pelaksanaannya diperkirakan akan menemui banyak kendala. Tanpa menyebutkan kendala yang mungkin muncul, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan, kendala ini tidak akan memungkinkan perampasan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara optimal, cepat, dan tepat waktu.

Oleh karena itu, untuk dapat menerapkan upaya pembuktian terbalik,  harus dilakukan perubahan hukum formal pembuktian yang dapat dijadikan dasar perampasan aset tindak pidana.

Timur mengusulkan, perubahan dilakukan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memasukkan ketentuan yang memungkinkan diberlakukannya alternatif prosedur pembuktian terbalik dalam hal perampasan aset hasil tindak pidana melalui jalur perdata. Perubahan juga harus ditindaklanjuti dengan pengajuan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Oleh sebab itu, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mencari terobosan hukum yang dapat menjadi dasar pemberlakuan pembuktian terbalik, terutama dalam penanganan kasus Gayus Tambunan," kata Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com